Setiap badan usaha yang akan melakukan pekerjaan Jasa Konstruksi di Indonesia, wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi.
SBU Jasa Konstruksi menjadi sebuah bukti pengakuan formal badan usaha dalam kompetensi nya melakukan pekerjaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi & kualifikasi. SBU Jasa Konstruksi ini dikeluarkan oleh LSBU atau Lembaga Sertifikat Badan Usaha yang di Akreditasi oleh LPJK kepada :
- BUJK Nasional;
- BUJK PMA; dan
- BUJK Asing.
Pada Industri Jasa Industri, memiliki SBU merupakan hal yang krusial. Berikut 5 peran SBU dalam industri jasa konstruksi yang perlu Anda ketahui.
Bukti Kompetensi
Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang diterbitkan OSS RBA melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagai standar perizinan berusaha bidang jasa konstruksi.
Pada industri jasa konstruksi, SBU mempunyai peran untuk membedakan mana badan usaha yang sudah terbukti memiliki kompetensi sesuai klasifikasi dan kualifikasi dengan badan usaha yang belum.
Syarat Validasi
BUJK yang ingin memiliki sertifikat standar akan mengajukan melalui sistem OSS. Tentu untuk memilikinya, diperlukan validasi untuk memastikan bahwa BUJK sudah sah atau terbukti keberadaan dn kebenarannya.
Peran SBU pada proses ini adalah sebagai syarat untuk menyatakan bahwa BUJK tersebut adalah valid.
Syarat Lelang
Dalam proses lelang yang diadakan baik oleh Pemerintah maupun swasta terdapat tahapan yang dinamakan pra-kualifikasi. Pada tahap ini, badan usaha akan dinilai kemampuan teknis dan administrasinya sebelum memasuki tahap penawaran.
BUJK yang belum memiliki SBU akan gugur pada tahap ini karena SBU merupakan salah satu syarat krusial untuk lelang jasa konstruksi.
Syarat Kerjasama Operasi
Kerjasama Operasi (KSO) adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih perusahaan untuk melakukan aktivitas tertentu dalam waktu tertentu. Biasanya dibentuk untuk pekerjaan atau proyek yang memiliki masa waktu tertentu.
KSO ini biasanya dibentuk antara Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) dan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (BUJK Nasional). KSO ini bisa dibentuk apabila BUJK tersebut memiliki SBU.
Kriteria Joint Venture
Selain KSO, terdapat istilah lain yang berbeda namun sering juga disebut dan disandingkan dengan KSO. Istilah tersebut adalah usaha patungan atau joint venture. Secara umum, joint venture merupakan suatu usaha yang didirikan oleh dua atau lebih entitas usaha dalam periode waktu tertentu.
Peran SBU disini adalah untuk memenuhi kriteria pendirian usaha patungan (Joint Venture) dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) bagi BUJK Nasional.
Demikianlah 5 peran SBU dalam industri jasa konstruksi. Anda pelaku usaha jasa konstruksi harus mempunyai SBU Jasa Konstruksi agar dapat memanfaatkan peran dari SBU tersebut. Salam Sukses!! ***
Anda harus masuk untuk mengirim komentar.