Cara Klaim Sertifikat LPJK Terbaru

LPJK adalah sebagai lembaga pengembangan jasa konstruksi mengeluarkan Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Ketrampilan Kerja (SKTK) di bidang jasa konstruksi. Sebelumnya SBU, SKA dan SKTK menggunakan media blanko. 

Memperhatikan dinamika di bidang sertifikasi dan registrasi sertifikat di dunia jasa konstruksi, maka LPJK memberikan kemudahan, akuntabilitas, dan kualitas pelaksanaannya. 

Untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pemilik serta pengguna SBU, SKA, dan SKTK maka dirubahlah menjadi Sertifikat berbentuk Dokumen Elektronik. 

Tujuan Digitalisasi Sertifikat adalah menghindari pemalsuan dokumen, ramah lingkungan, lebih praktis untuk digunakan serta tidak membutuhkan Autentikasi dan Legalisir ulang. 

Pengguna SBU, SKA, dan SKTK lama yang mempunyai dokumen hardcopy dapat mengkonversi ke digital dengan cara klaim sertifikat LPJK. Bagaimana caranya? Yuk simak, penjelasan cara klaim sertifikat LPJK berikut ini.

Menyiapkan Data dan Dokumen

Badan usaha yang ingin klaim sertifikat LPJK perlu tahu apa saja yang disiapkan sebelum melakukan klaim. Apa saja yang disiapkan? Berikut hal yang perlu disiapkan untuk klaim sertifikat LPJK.

  1. Badan Usaha menyiapkan data pendaftaran berupa : scan SBU, scan NPWP Badan Usaha, scan KTP Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU), scan Surat Pernyataan PJBU, foto PJBU, Foto Diri PJBU memegang SBU.
  2. Badan usaha menyiapkan alamat email yang aktif.

Setelah semua disiapkan, selanjutnya badan usaha melakukan registrasi akun terlebih dahulu ke Sistem Informasi Konstruksi Indonesia (SIKI).

Registrasi SIKI

SIKI merupakan aplikasi atau sistem informasi yang dimiliki oleh LPJK. Berikut panduan registrasi Akun untuk selanjutnya melakukan klaim sertifikat LPJK.

Badan usaha masuk ke link : https://siki.lpjk.net/klaim-sertifikat-lpjk

Selanjutnya klik tombol “SERTIFIKAT BADAN USAHA”.

Setelah itu muncul halaman registrasi badan usaha. Masukkan data sesuai kolom yang tersedia, selanjutnya pilih Daftar. Hal yang perlu diperhatikan untuk pengisian alamat email dan password adalah alamat email dan password badan usaha dan yang masih aktif.

Anda sudah selesai registrasi dan bisa untuk melanjutkan proses klaim sertifikat LPJK.

Memasukkan Data Badan Usaha

Sebelum klaim sertifikat LPJK, Anda terlebih dahulu memasukkan Data Badan Usaha. Simak caranya sebagai berikut.

  1. Selesaikan proses registrasi;
  2. Login menggunakan alamat email dan password yang sudah didaftarkan;
  3. Masuk ke halaman Klaim sertifikat LPJK;
  4. Pilih menu “Badan Usaha” di pojok kiri atas;
  5. Klik tombol “Add BU New” di pojok kanan atas;
  6. Isi seluruh data yang diminta sesuai kolom yang disediakan;
  7. Upload seluruh dokumen yang diminta;
  8. Setelah selesai klik “Save”.

Cara Klaim sertifikat LPJK

Setelah memasukkan Data Badan Usaha, Anda bisa melakukan klaim sertifikat LPJK. Simak caranya sebagai berikut.

  1. Pilih Menu Sertifikat Badan Usaha di bawah menu Badan Usaha;
  2. Klik tombol Add Klaim SBU LPJK di pojok kanan atas;
  3. Isi seluruh data yang diminta sesuai kolom yang disediakan;
  4. Upload seluruh dokumen yang diminta:
  5. Setelah selesai klik “Save”;
  6. Jika memiliki Klasifikasi SBU lebih dari satu, maka harus isi dan upload hasil scan sertifikat klasifikasi dengan memilih menu “Add Klaim SBU LPJK”;
  7. Tunggu balasan dari sistem yang akan menyampaikan konfirmasi klaim sertifikat LPJK ke email Anda yang sudah didaftarkan;
  8. Segera setelah proses konfirmasi selesai, pemberitahuan mengenai download hasil klaim sertifikat LPJK akan disampaikan melalui email. 

Demikian cara melakukan klaim sertifikat LPJK khususnya SBU. Semoga bermanfaat. 

Menikmati artikel ini? Tetap terinformasi dengan bergabung dengan buletin kami!

Comments

Anda harus masuk untuk mengirim komentar.

Tentang Penulis

Ketika kita masih diberikan kesempatan untuk bangun di pagi hari, itu artinya Tuhan masih memberikan kesempatan pada kita untuk melakukan pekerjaan yang harus kita lakukan.