Cara Pengurusan NIB Melalui Halaman OSS

Cara Pengurusan NIB - Anda pelaku usaha? Sekarang mengurus Izin Usaha lebih mudah dan cepat loh! Anda cukup mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS secara Online. Yuk simak cara pengurusan NIB melalui halaman OSS berikut ini, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Persiapkan Persyaratan Mendaftar OSS

Sebelum mengurus NIB, pastikan Anda sudah menyiapkan persyaratan NIB sesuai dengan Pasal 177 PP 5/2021. Untuk keperluan mendaftar di OSS, Anda hanya perlu menyiapkan KTP, no. handphone yang aktif dan alamat email yang aktif.

Daftar Hak Akses di OSS

Berikut langkah mendaftar di portal OSS untuk pelaku usaha mikro dan kecil :

  1. Akses alamat https://oss.go.id/ melalui browser Anda
  2. Anda bisa pilih tombol Daftar pada pojok kanan atas atau pilih menu "Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil" 
  3. Pilih jenis pelaku usaha pada kolom yang tersedia. Ada 2 pilihan yang bisa dipilih sesuai status usahamu, yakni orang perseorangan atau badan usaha.
  4. Masukkan NIK, nama, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, alamat email, nomor telepon, dan isi kode captcha, lalu klik "Daftar"
  5. OSS akan mengirimkan email ke alamat email yang telah didaftarkan untuk proses verifikasi dan aktivasi. 
  6. Untuk verifikasi, Anda hanya perlu klik tombol Aktivasi yang terdapat pada email tersebut. Username dan password untuk login akan tertera di email selanjutnya yang dikirim OSS. Hak akses Anda siap digunakan untuk masuk ke Sistem OSS.

Membuat NIB Melalui OSS

Setelah mendapatkan hak akses OSS, selanjutnya Anda akan membuat NIB dengan langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Kembali akses alamat https://oss.go.id/ melalui browser Anda
  2. Pilih tombol MASUK. Selanjutnya masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera pada kolom yang tersedia, lalu klik tombol MASUK
  3. Selanjutnya Anda klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru 
  4. Selanjutnya Anda Isi dan Lengkapi Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha
  5. Langkah berikutnya Anda Periksa Daftar Produk/Jasa, Data Usaha dan Daftar Kegiatan Usaha
  6. Selanjutnya Anda Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (berlaku untuk KBLI atau Bidang Usaha Tertentu)
  7. Apabila Anda sudah selesai mengisi, melengkapi dan memeriksa seluruh Data pada OSS. Maka Anda perlu membaca dan memahami pernyataan mandiri. Jika semua sudah sesuai makan pernyataan mandiri bisa Anda centang.
  8. Pada langkah ini Anda akan memeriksa Draf Perizinan Berusaha. Pastikan bahwa Draft sudah sesuai. 
  9. Selamat Perizinan NIB Anda terbit!

Demikianlah cara pengurusan NIB melalui halaman OSS. Anda tidak perlu membuang waktu dan energi untuk datang mengurus ke kantor Pemerintahan. 

Administrasi yang semakin mudah dan cepat, memudahkan pelaku usaha untuk menjalankan dan mengembangkan usahanya. Salam Sukses!! ***

 

 

Menikmati artikel ini? Tetap terinformasi dengan bergabung dengan buletin kami!

Comments

Anda harus masuk untuk mengirim komentar.

Tentang Penulis

Ketika kita masih diberikan kesempatan untuk bangun di pagi hari, itu artinya Tuhan masih memberikan kesempatan pada kita untuk melakukan pekerjaan yang harus kita lakukan.

Artikel Terbaru