Tentang NIB dan Penggunaannya Dalam Usaha

LEGALITAS – Pernah dengar istilah SIUP, IUI, TDP? Istilah tersebut merupakan sebagian dari izin usaha yang perlu diurus oleh pelaku usaha untuk menjalankan usahanya. Namun, pengurusan yang rumit dan memakan waktu seringkali menjadi kendala bagi pelaku usaha.

Tentang NIB

Demi memudahkan pelaku usaha mendapatkan perizinan usaha atau dagang, melalui Perpres Nomor 91 Tahun 2017, Pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam hal pembuatan perizinan usaha, yaitu dengan pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha. Aturan ini diberlakukan sejak Mei 2018. 

NIB terdiri dari tiga belas digit angka yang di dalamnya ada pengaman dan tanda tangan elektronik. 

Penggunaan NIB dalam Usaha

Berikut penggunaan NIB dalam Usaha yang perlu Anda ketahui :

1. Sebagai Tanda Pengenal

NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, baik itu perseorangan maupun non perseorangan.

2. Sebagai Tanda Daftar Perusahaan

Penggunaan NIB dalam usaha berikutnya adalah sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

3. Sebagai Angka Pengenal Importir

NIB dapat digunakan sebagai Angka Pengenal Impor (API) jika diperlukan.

4. Sebagai Hak Akses Kepabeanan

NIB juga berlaku sebagai Hak Akses Kepabeanan jika diperlukan. Pelaku Usaha perlu mengisi Aktivitas Kepabeanan pada saat mengurus NIB agar NIB dapat digunakan sebagai API dan Hak Akses Kepabeanan.

5. Sebagai Pendaftaran Jaminan Sosial

Secara otomatis, dengan mengurus NIB, pelaku usaha terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

6. Sebagai Wajib Lapor Ketenagakerjaan

Sebagai pengganti Wajib Lapor Ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.

7. Pengganti Surat Keterangan Domisili

NIB menggantikan surat keterangan domisili. NIB akan memuat beberapa informasi mengenai perusahaan, termasuk salah satunya alamat perusahaan. 

8. Mendapatkan Dokumen Legalitas Lainnya

Pelaku usaha juga memperoleh dokumen lain yaitu NPWP Badan atau Perorangan, jika pemohon belum memiliki. Selanjutnya Anda juga mendapatkan Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

Anda juga mendapatkan notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal. Serta mendapatkan Surat Izin Usaha.

9. Mendapatkan pendampingan usaha dan kegiatan Pemberdayaan

Penggunaan NIB dalam usaha salah satunya untuk mendapatkan kesempatan pendampingan usaha dan kegiatan pemberdayaan dari Pemerintah. Tidak jarang juga mendapatkan fasilitas mengikuti pameran.

10. Mendapatkan akses Permodalan

Memiliki NIB akan memudahkan akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank. Pelaku usaha akan berkembang dan tentunya membutuhkan modal. Lembaga keuangan bank maupun non-bank biasanya meminta NIB sebagai salah satu persyaratan.

11. Mendapat Kepastian dan Perlindungan Usaha

Usaha yang telah memiliki legalitas berupa NIB akan memperoleh kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang sudah ditetapkan. Anda akan memperoleh perlindungan secara hukum dan usaha yang dijalankan akan lebih kredibel saat melaksanakan kerja sama dengan pihak lain.

Demikianlah NIB dan penggunaannya dalam usaha yang perlu Anda ketahui sebelum mendaftarkan usaha Anda. Dengan NIB, perizinan berusaha saat ini menjadi semakin mudah dan cepat. Semoga membantu!! ***

Menikmati artikel ini? Tetap terinformasi dengan bergabung dengan buletin kami!

Comments

Anda harus masuk untuk mengirim komentar.

Tentang Penulis